Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Kendari
Penegakan hukum pidana terhadap sektor pertambangan di Indonesia tengah memasuki babak baru yang sangat krusial. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) sebagai tersangka korporasi, tanpa menyertakan Presiden Direktur berinisial DS maupun Bendahara Presiden Direktur berinisial CS sebagai tersangka personal, menjadi sebuah preseden hukum yang menarik untuk dibedah secara yuridis.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen tata kelola nikel dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang melibatkan aktivitas pertambangan PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) periode tahun 2017 hingga 2020. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan para tersangka disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara fantastis yang mencapai Rp401.653.737.469,69.
Para tersangka personal yang terseret dalam pusaran kasus korupsi ini berasal dari instansi pusat, daerah yakni inisial BS Direkrut Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM (2017-2018), NRH Kepala Unit Sucofindo Kendari (2012-2019), MAI Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra (2017-2019), NR Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara Dinas ESDM Sultra, MTP Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM (2013-2017).
Kebijakan penetapan lima tersangka personal ini secara hukum langsung menguji efektivitas Pasal 163 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta Pasal 45 hingga Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Primer Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 20 huruf a atau c.
Secara dogmatis, langkah Kejagung melihat korporasi ini persis seperti yang digambarkan oleh Joel Bakan dalam bukunya, The Corporation, halaman 16, hukum telah mentransformasi korporasi menjadi “manusia” sepenuhnya dengan identitas sendiri, terpisah dari manusia yang terbuat dari darah dan daging yang menjadi memiliki dan pengelolanya. Ketika korporasi berbuat pidana, maka entitas itulah yang harus memikul konsekuensinya, bukan sekadar tameng individu di dalamnya.
Korporasi, bagaimanapun juga, tidak memiliki sistem saraf biologis untuk menghendaki sebuah kejahatan. Keputusan operasional, termasuk dugaan tindak pidana di bidang pertambangan, lahir dari rapat-rapat dan kebijakan para pengurus korporasi. Jika pengurus korporasi sepenuhnya bebas dari tuntutan pidana, dikhawatirkan akan muncul preseden di mana pengurus berlindung di balik status hukum korporasi untuk membebaskan diri dari jerat pidana personal.
Namun, di balik progresivitas hukum ini, terdapat celah krusial yang patut dikritisi dari sudut pandang penegakan hukum empiris. Pemisahan mutlak antara kesalahan korporasi dan pengurusnya berisiko mengaburkan aktor intelektual yang menggerakkan perusahaan.
Jika Kejagung menetapkan korporasi PT CNI sebagai tersangka tunggal tanpa menyertakan pengurus yang mengambil keputusan berisiko menyisakan pertanyaan ketidakadilan penegakan hukum, terutama jika sanksi akhirnya tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan atau kerugian negara yang ditimbulkan.*













