KENDARIKINI.COM – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan data kartu pembayaran melalui platform Shopee. Korban dilaporkan berasal dari berbagai daerah, termasuk Malaysia.
Kasus tersebut menjerat tersangka berinisial A, warga Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa (20/10/2026).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” kata Decky, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan berkas perkara, dugaan penyalahgunaan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak tersebut berlangsung pada 2023 hingga 2026 melalui platform Shopee.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 334 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Decky mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi dan perbankan saat bertransaksi elektronik.
Masyarakat juga diminta tidak membagikan nomor kartu debit atau kredit, kode OTP, serta informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak terpercaya.
Jika menemukan transaksi mencurigakan, masyarakat diimbau segera menghubungi bank terkait dan melaporkannya kepada kepolisian.
Polda Sultra menegaskan komitmennya menindak dugaan kejahatan siber serta meningkatkan perlindungan masyarakat di ruang digital.*













