Kamis, Oktober 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPerundingan PKB IMIP Buntu, Serikat Pekerja Perjuangkan Hak Buruh

Perundingan PKB IMIP Buntu, Serikat Pekerja Perjuangkan Hak Buruh

KENDARIKINI.COM – Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan gabungan puluhan federasi serikat pekerja belum mencapai kesepakatan.

Perundingan yang berlangsung pada 12–28 Oktober 2026 di Kendari tersebut masih menyisakan sejumlah substansi yang perlu dibahas bersama.

PKB menjadi hukum positif yang cukuppenting untuk melindungi hak pekerja, memberikan kepastian kerja, serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya dan keberlangsungan investasi.

Ketua Umum Pengurus Komisariat Serikat Buruh Federasi LOMENIK PT Dexin Steel Indonesia, Parlin Hidayat mengatakn PKB dikonstruksi atas itikad baik untuk mencari alternatif terbaik atas segala kebuntuan perundingan.

Menurutnya, Cara pandang yang berbeda dalam merumuskan perturan adalah sesuatu yang lumrah namun perlu diingat ini adalah khasanah keilmuwan yang dipandang perlu dalam membuat perturan.

“Penyatuan cita-cita kesejahteraan Buruh yang paling Fundamental,” tegasnya.

Ia menegaskan, sikap serikat pekerja dalam mempertahankan argumen dan usulannya merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi terhadap anggotanya dan secera general seluruh buruh yang ada dalam kawasan PT.IMIP

Dalam perundingan PKB, kesepakatan kedua belah pihak menjadi kewajiban dengan nawaitu yang baik.

Materi perundingan mencakup upah dan tunjangan, jam kerja, lembur, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Produktivitas dan keberlangsungan perusahaan juga perlu diperhatikan tanpa mengesampingkan perlindungan hak serta kesejahteraan pekerja.

Manajemen IMIP dan gabungan federasi serikat pekerja diharapkan mengedepankan itikad baik, keterbukaan, dan kesungguhan untuk mencapai kesepakatan.

Keberhasilan perundingan PKB diharapkan menghasilkan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -