KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan seorang pengusaha mengalami kerugian Rp286 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan seorang pria berinisial RO ditangkap pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Terduga pelaku berusia 27 tahun dan berasal dari Kabupaten Konawe Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari,” katanya.
Sambungnya, Kasus ini bermula ketika korban berinisial IS diperkenalkan kepada terduga pelaku oleh anggota keluarganya. RO disebut mampu mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).
“Setelah pengurusan izin selesai, komunikasi keduanya berlanjut hingga RO terlibat dalam tim kerja perusahaan PT Alfais Mandiri Sejahtera yang dikelola korban,” tambahnya.
Dalam perkembangannya, terduga pelaku diduga membuat akun email Minerba.Ken@gmail.com untuk meminta sejumlah uang melalui akun email perusahaan tersebut.
“Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap hingga mengalami kerugian mencapai Rp286 juta,” ungkapnya.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa korban ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, polisi melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop milik korban, satu unit ponsel Samsung milik terduga pelaku, serta uang tunai Rp3,59 juta,” tuturnya.
Polisi juga mengamankan tangkapan layar akun aplikasi 7SVIP, akun mobile banking BSI, dan akun email yang berkaitan dengan PT Alfais Mandiri Sejahtera.
“Perkara tersebut kini ditangani Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.*














