KENDARIKINI.COM – Munandar Mujarab Noor melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penghentian penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hotel R Foresta Syariah, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pihak keluarga mengadukan penanganan perkara tersebut ke Irwasda dan Propam Polda Sultra serta berencana melaporkannya ke Ombudsman RI.
Pengaduan itu dilayangkan setelah penyidik Polsek Baruga menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan memasuki pekarangan orang lain yang dilayangkan pada 19 Januari 2026.
Munandar mengaku tidak menerima keputusan tersebut. Ia menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dilaporkannya.
Kuasa hukum keluarga Munandar, Rizman Saputra, S.H., dari Kantor Hukum Rizman & Partner, mengatakan pihaknya menilai terdapat hal-hal yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam penanganan laporan tersebut.
Berdasarkan surat kuasa Nomor 10026/R&P/SK/X/2026, Rizman menyatakan pihak keluarga menduga ada hal yang belum terungkap dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polsek Baruga.
“Kami merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan laporan kepolisian ini. Karena itu, kami meminta agar proses tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian,” demikian sikap pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
Menurut Rizman, pihak keluarga juga mempersoalkan penguasaan lahan yang selama ini digunakan oleh pihak hotel. Ia menyebut lahan tersebut telah dikuasai secara fisik selama puluhan tahun dan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.
Di sisi lain, pihak keluarga meyakini lahan yang disengketakan merupakan milik H. Nandar berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas dasar itu, pihak keluarga menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui jalur pidana maupun perdata, untuk memperjuangkan hak atas lahan dan menuntut kerugian yang mereka klaim telah dialami.
Rizman menyebut langkah pengaduan tersebut ditempuh setelah upaya mediasi sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil. Pihak keluarga menganggap belum ada ruang musyawarah yang memadai dengan pihak hotel.
Selain mengadukan penanganan perkara kepada Irwasda dan Propam Polda Sultra, pihak keluarga juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI di Kendari.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Polresta Kendari tertanggal 13 Oktober 2026, perkara tersebut dihentikan setelah dilakukan gelar perkara.
Dalam surat itu, penyidik menyatakan belum menemukan fakta hukum yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Hasil identifikasi lapangan juga menunjukkan adanya tumpang tindih atau *overlap* penguasaan tanah antara pihak-pihak terkait.
Kapolsek Baruga, IPTU Laode Hasmil Hamzah, sebelumnya mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara di Polresta Kendari.
“Perkara tersebut merupakan perdata sehingga kedua belah pihak dianjurkan melakukan gugatan perdata,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga pemilik lahan melakukan aksi pendudukan lokasi di Hotel R Foresta Syariah, Jalan Bypass Poros Bandara Halu Oleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, pada 5 Maret 2026.
Anak pemilik lahan, Nandar, mengaku mengetahui dugaan penyerobotan tersebut setelah mendapat informasi dari kerabatnya. Ia juga menyebut persoalan lahan itu telah beberapa kali dimediasi di BPN dan pihaknya meminta ganti rugi atas lahan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan klaim kepemilikan lahan dan mempersoalkan penghentian penyelidikan tersebut.*














