Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPT Erianti Mandiri Sejahtera Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan

PT Erianti Mandiri Sejahtera Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan

KENDARIKINI.COM – PT Erianti Mandiri Sejahtera menyatakan keberatan atas dugaan penggunaan nama perusahaan oleh pihak lain tanpa izin dan persetujuan manajemen.

Perusahaan menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan identitas, reputasi, serta kepentingan hukum badan usaha.

Perwakilan manajemen, Ujang Hermawan, menegaskan penggunaan nama dan atribut perusahaan harus mendapat persetujuan resmi dari pihak berwenang.

“Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menggunakan atau membawa nama perusahaan untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen,” tegas Ujang.

Atas persoalan tersebut, manajemen PT Erianti Mandiri Sejahtera tengah menyiapkan langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Namun, penerapan ketentuan tersebut akan bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan hukum.

Manajemen juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya apabila ditemukan penggunaan identitas badan usaha tanpa hak dan kewenangan.

Perusahaan meminta pihak-pihak yang diduga menggunakan nama PT Erianti Mandiri Sejahtera tanpa izin segera menghentikan aktivitas tersebut.

Selain itu, manajemen meminta adanya klarifikasi secara terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

PT Erianti Mandiri Sejahtera menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan terbukti.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -