KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mendorong perluasan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk mencegah pemalsuan dokumen pemerintahan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra di Hotel Plaza Inn Kendari, Rabu (4/11/2026).
Rapat tersebut melibatkan Bidang Persandian Diskominfo Sultra dan sejumlah perangkat daerah untuk mengevaluasi pendaftaran, penggunaan TTE, serta kendala penerbitan sertifikat elektronik.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, Pahri Yamsul, membuka kegiatan mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.
Dalam sambutan Sekda yang dibacakannya, Pahri menjelaskan TTE tersertifikasi memungkinkan penerima memverifikasi identitas penanda tangan dan mendeteksi perubahan isi dokumen setelah ditandatangani.
Menurutnya, pemanfaatan TTE tidak hanya mendukung administrasi perkantoran, tetapi juga pelayanan publik, termasuk penerbitan dokumen strategis seperti ijazah elektronik atau e-ijazah.
Karena itu, pengelolaan TTE harus dilakukan secara tertib, terstandar, aman, dan berkelanjutan.
Sekretaris Diskominfo Sultra, Wa Ode Iis Indriyani SG, meminta setiap perangkat daerah segera menetapkan pejabat penanda tangan dan agen TTE.
Ia juga mendorong percepatan penerbitan sertifikat elektronik agar pemanfaatannya menjangkau berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
Wa Ode Iis mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan kunci privat serta mematuhi standar keamanan berdasarkan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021.
Perangkat daerah juga diminta segera berkoordinasi dengan Bidang Persandian apabila mengalami kendala teknis atau perubahan pejabat penanda tangan.
Pemprov Sultra berharap evaluasi berkala dapat memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus meningkatkan keamanan dan kecepatan pelayanan dokumen kepada masyarakat.*














