KENDARIKINI.COM – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) mendesak Polres Bombana segera menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Desakan tersebut disampaikan melalui Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual IMALAK, Fingki.
Ia menilai aparat kepolisian harus serius menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, terduga pelaku disebut telah berusia 18 tahun dan masih aktif menggunakan media sosial Instagram.
IMALAK menilai keberadaan terduga pelaku seharusnya dapat menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik dalam melakukan pelacakan.
Sebelumnya, OB, orang tua korban, mengungkapkan satu orang terduga pelaku belum berhasil diamankan penyidik.
“Kasus ini masih berjalan, tetapi pelaku belum ditangkap,” ujar OB kepada wartawan, Sabtu (17/5/2026).
OB mengaku hanya menerima dua lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak melaporkan perkara tersebut.
Melalui konsultasi Reserse Bareskrim Polri bernomor LK/376/VII/2026/BARESKRIM, penyidik disebut masih berupaya menemukan tersangka.
Dalam perkara tersebut, tujuh orang dilaporkan kepada kepolisian. Dua orang disebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Menurut OB, empat orang telah divonis bersalah, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian aparat.
IMALAK juga menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat korban masih berusia anak ketika peristiwa terjadi.
Selain penegakan hukum, perlindungan identitas dan pemulihan psikologis korban dinilai harus menjadi perhatian aparat.
IMALAK berharap Polres Bombana segera memberikan kepastian hukum dan menjelaskan perkembangan pencarian terduga pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi Polres Bombana terkait desakan tersebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.*














