Mantan Gubernur Sultra Hadiri Sidang Perkara Tipikor di IUP Antam Konut

Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) AM menghadiri sidang perkara dugaan korupsi tambang nikel di IUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 5 Maret 2024.
Mantan orang nomor satu di Bumi Anoa itu, hadir dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, usai mangkir dua kali mangkir atau tidak menhadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Pak AM, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra. Dody saat dihubungi awak media ini lewat panggilan telepon.
Dody menerangkan, AM mengikuti jalannya sidang, datang dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.
Terkait materi pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Sultra, Dody menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan.
Alasannya, JPU Kejati Sultra yang ditugaskan, belum memberikan informasi ihwal subtansi sidang pemeriksaan tersebut.
“Kalau terkait apa yang disampaikan pak AM dipersidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu informasinya ke tim penuntut umumnya ya,” pungkasnya.*









