Dua Pelaku Pembakaran Rumah di Abeli Sawah Diamankan Polisi, Tiga Masih Buron

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari melalui Buser 77 Satreskrim mengamankan dua tersangka pelaku pembakaran rumah di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe pada Minggu 5 Mei 2024.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan pada hari ini Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, berdasarkan koordinasi Polsek Sampara, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) Tersangka.
“Kedua tersangka MR alias RS (20), A alias TP (30), Keduanya di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Pembakaran rumah,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Lanjutnya kronologis kejadian awalnya pada hari dan tanggal kejadian, Korban berada dirumah Ibunya (depan TKP), tiba-tiba dipanggil oleh tetangganya berteriak bahwa rumah korban telah terbakar, kemudian GN memanggil warga dan meminta tolong warga untuk bersama-sama memadamkan api yang telah membakar sebagian dinding rumah Korban. Setelah Warga membantu memadamkan, akhirnya api berhasil dipadamkan.
“GN juga mengatakan kepada korban bahwa sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut dia sempat melihat 3 orang laki-laki yang tidak dikenal berada disekitar rumah Korban, GN juga melihat 1 unit mobil Honda Brio berwarna Kuning yang diduga digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.
Sambungnya adapun kronologis penangkapan setelah Polsek Sampara berkoordinasi dgn Buser77 Satreskrim, dan kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim dan Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari bersama dengan Polsek Sampara melakukan pencarian Tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya Tersangka berhasil di tangkap di Gerbang Ranomeeto Jalan Wolter Monginsidi di Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan,” tuturnya.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 buah parang, 1 buah dinamit, 2 buah tombak, 1 buah botol plastik berisikan BBM jenis pertalite, 1 buah gunting dan 1 potongan keset kaki yang akan di jadikan sumbu bom molotov.
Selain itu pihaknya juga membeberkan hasil interogasi pelaku TP mengakui bahwa pembakaran tersebut adalah hasil perbuatannya bersama 3 temannya yakni sdr. GLG, DD dan RD.
“GLG, DD dan RD dipanggil oleh TP untuk menyelesaikan masalah yang di alaminya dengan cara membakar rumah korban, Pembakaran rumah korban dilakukan karena TP sakit hati terhadap MUL yang sering membawa pacarnya DS,” bebernya.
Lanjutnya RD juga menerangkan bahwa pengrusakan yang terjadi di Toko Damai Lepo lepo dilakukan oleh RD, TP, GLG dan TPL.
“RD mengakui bahwa yang memecahkan kaca dan mengancam dengan membawa sebilah parang yang terjadi di toko damai Lepo lepo adalah perbuatannya, dan RD, TP, GLG, DD dan IL juga merupakan pelaku pembegalan yang terjadi di Jl. Simpang Tiga Puuwatu PLN Kel. Abeli Dalam Kec. Puuwatu Kota Kendari,” bebernya.
Terakhir pihaknya menyampaikan kedua pelaku terancam pidana penjara lima tahun.
“Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.*









