Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBuser 77 dan Polsek Ranomeeto Bongkar Jaringan Curanmor 10 TKP di Konawe...

Buser 77 dan Polsek Ranomeeto Bongkar Jaringan Curanmor 10 TKP di Konawe Selatan, Dua Pelaku Ditangkap

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Unit Reskrim Polsek Ranomeeto bersama Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus tersebut ditandai dengan penangkapan dua tersangka berinisial RS (27) dan RP (27), keduanya warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DA (19), warga Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, saat korban memarkirkan sepeda motornya di sekitar tempat tinggal.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka RS mengajak RP melakukan pencurian. Saat beraksi, RP berperan mengawasi situasi di luar lorong, sementara RS mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 nomor polisi DT 6231 UA, satu buah gunting, dan satu buah korek gas yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolsek Ranomeeto bersama tim kemudian melakukan pengembangan. Tersangka RS lebih dulu ditangkap pada Kamis (22/1/2026) di Desa Amoito. Dari hasil interogasi, polisi mengamankan RP pada Selasa (27/1/2026) di kediamannya.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa RS telah melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah, di antaranya Ranomeeto, Kota Kendari, Moramo, dan Morosi, dengan total pengakuan sebanyak 10 kali.

Polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan, terdiri dari berbagai merek, seperti Yamaha Mio, Yamaha Gear, Honda CRF, dan Yamaha MX King.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Ranomeeto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara berada di bawah koordinasi Satreskrim Polresta Kendari yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -