KENDARI, KENDARIKINI.COM– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera menggelar penetapan tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 2 Februari 2026.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tinggal kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar Niko saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Namun demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan nama calon tersangka kepada publik. Menurut Niko, identitas tersangka baru akan disampaikan setelah proses gelar perkara resmi dilaksanakan.
“Nanti secara resmi kemungkinan akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra atau Direktur Reskrimsus Polda Sultra,” jelasnya.
Terkait informasi pengembalian dana senilai Rp26 miliar oleh kontraktor pelaksana proyek fiktif, yakni PT Wahana Multi Cipta, kepada Bank Sultra, Niko menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengembalian dana tidak menghentikan proses penyidikan. Proses hukum tetap berjalan dan saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna, serta Direktur PT Wahana Multi Cipta selaku pihak penyedia.
Kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.*










