BUTON TENGAH, KENDARIKINI.COM – PKC PMII Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan kelalaian Dandim 1413/Buton terkait pembangunan Kopdes Merah Putih.
Proyek tersebut berada di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, dan diduga berdiri di atas lahan milik warga.
Situasi di lokasi memanas setelah warga mengklaim lahan digunakan tanpa persetujuan dan proses sah.
Sekretaris PKC PMII Sultra, Masfandi, menilai dugaan penyerobotan lahan mencerminkan pengabaian hak masyarakat.
Ia menegaskan peran aparat, termasuk Dandim, harus transparan dalam mengawasi proyek yang bermasalah.
“Perlu klarifikasi terbuka agar polemik ini tidak berkembang,” ujar Masfandi.
PMII juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan lahan tanpa hak.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menghentikan sementara pembangunan hingga status lahan jelas.
PMII mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan dialog terbuka melibatkan semua pihak.
Mereka menekankan pentingnya perlindungan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum mencakup UUPA 1960, UU HAM 1999, KUHP Pasal 385, dan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Masfandi menegaskan pembangunan harus menjunjung keadilan, transparansi, dan supremasi hukum.
Ia mengingatkan konflik ini berpotensi memicu ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
“Keadilan agraria adalah fondasi kepercayaan rakyat terhadap negara,” tegasnya.*










