KOLAKA, KENDARIKINI.COM – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka membongkar jaringan curanmor di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Operasi digelar Senin dini hari, 30 Maret 2026, dengan menangkap lima pelaku di lokasi berbeda.
Kelima pelaku berinisial MA, A, AS, WD, dan MT yang diduga aktif mencuri motor.
MA ditangkap di Lamokato, sementara A diamankan di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa.
Selanjutnya, AS dan WD diringkus di Lamokato, disusul penangkapan MT oleh petugas.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menyebut pelaku mengakui telah berulang kali beraksi.
Kasus ini terungkap setelah laporan korban, Lisa Harianti, kehilangan motor Yamaha Mio M3.
Laporan tercatat di Polsek Pomalaa dengan nomor B/55/III/2026 tertanggal 14 Maret 2026.
Pencurian terjadi 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Pemuda, Balandete.
Korban memarkir motor di depan kamar kos tanpa pengamanan tambahan saat kejadian.
Saat keluar kamar pukul 11.00 WITA, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Polisi mengamankan barang bukti beberapa motor, termasuk Yamaha Mio M3, Honda CRF, dan Honda Genio.
Kendaraan curian ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan PT IPIP Pomalaa dan Bombana.
Polisi juga memburu pelaku lain berinisial MO yang diduga mengubah bentuk kendaraan curian.
Saat ini, seluruh pelaku diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain di Kolaka dan Kolaka Timur.*










