KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Rabu (1/4/2026).
Seorang pria berinisial EJS (28) diamankan saat diduga hendak bertransaksi di kawasan kos-kosan, dini hari.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Bonggoeya.
Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi.
“Informasi menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram.
Barang bukti disimpan dalam tas samping hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank.
Polisi juga menyita pipet sendok, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong dari lokasi penangkapan.
Selain itu, satu unit ponsel dan dokumen kendaraan milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka merupakan wiraswasta asal Kabupaten Konawe Selatan.
“Tersangka mengakui menguasai dan menyimpan sabu saat diamankan,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain terkait kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.*










