KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku curanmor, Minggu (30/3/2026).
Kedua pelaku berinisial DE (28) dan YU (35).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Korban diketahui seorang mahasiswa berinisial JU (19).
Peristiwa terjadi di Jalan Salomo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.
Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy di depan tempat kerjanya.
Saat kembali sekitar pukul 18.30 WITA, motor sudah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman menunjukkan pelaku sempat memantau situasi sebelum beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp22 juta.
Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Simbo Lorong Matahari.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri motor korban.
Motor tersebut kemudian dijual melalui marketplace Facebook.
Transaksi dilakukan di wilayah Puuwatu seharga Rp3,8 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan mobil pelaku.
Saat ini, kendaraan korban masih dalam pencarian.
Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku.*










