JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Sidang korupsi Pertamina menghadirkan saksi Irawan Prakoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan sidang tersebut.
JPU Triyana Setia Putra mengurai keterlibatan saksi dalam akuisisi PT Orbit Terminal Merak.
Akuisisi tersebut berkaitan dengan kerja sama bersama PT Pertamina.
Dalam sidang, saksi menjelaskan ketidakhadiran sebelumnya karena sakit di luar negeri.
Namun, Irawan membantah keterangan saksi lain, termasuk Hanung dan Alfian Nasution.
Ia menolak adanya tiga pertemuan terkait kepentingan akuisisi perusahaan.
Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan fakta hukum sebelumnya.
Majelis Hakim sebelumnya mengakui adanya pertemuan dan desakan dari pihak tertentu.
JPU menilai keterangan saksi sebagai upaya menutupi fakta persidangan.
Jaksa juga menyebut adanya indikasi pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Atas dasar itu, JPU meminta hakim menetapkan Irawan sebagai tersangka.
Permintaan tersebut mengacu pada Pasal 291 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan setelah pemeriksaan terdakwa selesai.
Kejaksaan juga akan mencermati konsistensi keterangan saksi lainnya.
Potensi jeratan hukum dapat meluas jika ditemukan perubahan keterangan.*










