Selasa, Juni 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaOknum Polisi Baubau Diduga Hilangkan Emas dan Minta Rp20 Juta, Bakal Jalani...

Oknum Polisi Baubau Diduga Hilangkan Emas dan Minta Rp20 Juta, Bakal Jalani Sidang Etik Polda

KENDARIKINI.COM – Sejumlah oknum Polres Baubau diadukan ke Propam Polda Sultra terkait dugaan hilangnya barang bukti emas.

Korban, Fadil, melaporkan dugaan pencurian satu set emas seberat sekitar 360 gram dalam penanganan perkara.

Fadil menilai proses hukum cacat prosedur dan ada dugaan manipulasi serta permintaan biaya operasional.

“Saya adukan ke Propam karena ada indikasi manipulasi dan permintaan biaya,” ujarnya, Kamis 30 April 2026.

Berdasarkan SP2HP2 Nomor B/153/III/HUK.12./2026/Propam, kasus ini akan diproses melalui sidang kode etik Polri.

Namun, Fadil belum puas karena merasa mengalami kerugian materil akibat hilangnya barang bukti.

Ia juga menunggu kepastian hukum terkait kalung emas putih yang belum dikembalikan.

Kasus bermula 30 Desember 2025, saat Fadil kehilangan emas di rumahnya di Baubau.

Terduga pelaku pencurian disebut bernama Andi Alamsyah.

Fadil juga mengaku diminta biaya operasional Rp20 juta oleh oknum polisi saat proses penangkapan.

Barang bukti emas diduga berkurang saat dilimpahkan ke penyidik Polres Baubau.

Fadil mengaku sempat memotret barang bukti sebelum pelimpahan sebagai pembanding.

Emas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh terduga pelaku setelah diperiksa polisi.

Tujuh oknum polisi yang dilaporkan tercantum dalam surat klarifikasi Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait integritas penegakan hukum di wilayah Polda Sultra.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -