Polres Buteng Amankan Pelaku Tindak Pidana Anak di Bawah Umur

KENDARIKINI.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah Berhasil Mengamankan MH (16 Tahun) Warga Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah yang diduga sebagai Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur terhadap Bunga (Nama Samaran) Seorang Pelajar Berusia 13 Tahun yang masih berstatus seorang pelajar.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan Kronologi kejadian “Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda Berinisial MH (16 Tahun) yang diduga sebagai Tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepada korban Bunga (Nama Samaran) seorang pelajar yang baru berusia 13 tahun.

Lanjutnya kejadian tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di kelurahan Watulea, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tepatnya dirumah korban.

“Pada Awalnya Tersangka datang kerumah korban untuk mencari kakak dari korban namun tidak menemukan kakak korban dan hanya bertemu dengan korban yang sedang tidur bersama kedua adiknya,” ungkapnya

Kemudian Tersangka lalu membangunkan dan bertanya kepada Korban tentang keberadaan kakaknya dan dijawab korban dengan mengatakan kakaknya tidak berada dirumah, kemudian saat itulah Tersangka langsung melakukan Aksi Bejatnya Kepada korban.

Sambungnya kemudian Pada Hari Rabu Tanggal 31 Juli 2024 Sekitar Pukul 21.00 Wita Korban yang ditemani oleh Ibu Korban Kemudian mendatangi Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan Kejadian Tersebut.

“Atas dasar Laporan Tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah Langsung Bergerak Cepat Mengamankan MH (16 Tahun) untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan Hasil Interogasi Satreskrim Polres Buton Tengah Tersangka Melakukan Aksi Tersebut karena Terobsesi Pelaku yang Sering Menonton Porno dari HP Miliknya dan HP milik Teman-temannya atas pembuatannya MH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait