Dikabarkan Terjadi Kecelakaan Kerja di PT IBM site PT Hillcon, Dump Truk Terbalik di Jalan Hauling

KENDARIKINI.COM – Lagi dan lagi kecelakaan kerja kembali terjadi di Sultra, terkhusus di Kabupaten Konawe Utara (Konut) angka kecelakaan kerja terbilang tinggi bersaing dengan Kabupaten Konawe berdasarkan data Disnakertrans Sultra.

Kembali dikabarkan terjadi kecelakaan di PT Hillcon, kabar tersebut beredar di group WhatsApp Minggu 29 September 2024.

Menurut informan media ini kejadian tersebut terjadi di PT IBM site PT Hillcon.

Selain itu media ini juga menerima foto dan video peristiwa tersebut. Dalam video dan foto menggambarkan sebuah Dump Truk (DT) terbalik di jalan hauling bersama muatan ore nikel.

“Dia meluncur itu di,” ujar pria dalam video.

Terkait kabar tersebut media ini telah mengkonfirmasi ke pihak Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero.

“Sekarang satu pintu, keterangan lewat Humas Polres,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Sementara itu Kasubsi Humas Polres Konut, Bripka Muhammad Iqbal yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum mengetahui persoalan tersebut.

“Siap, kejadian di mana ini, maaf kami belum ada info, kami baru monitor juga soalnya masih sakit,” jelasnya, Senin 30 September 2024.

Menanggapi hal tersebut Kadisnakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3, Asnia Nidi mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari pihak PT. Hillcon terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada laporan,” ujarnya, Selasa 1 Oktober 2024.

Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” tutupnya.

Media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak PT IBM dan PT Hillcon.

Untuk diketahui PT. Hillcon merupakan JO eksklusif dari PT. IBM, Desa Tambakua, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait