APH dan Dishub Sultra Diminta Tinjau Pembangunan Jetty PT MKM di Bombana
KENDARIKINI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Prov. Sultra di minta turun ke lapangan guna meninjau aktivitas pembangunan jetty PT. Margo Karya Mandiri (MKM) di Kab. Bombana.
Pasalnya, bebebrapa pihak tengah mempertanyakan legalitas pembangunan terminal khusus (jetty) oleh PT. Margo Karya Mandiri (MKM) di Pulau Kabaena, Kab. Bombana.
Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, kehadiran Polda dan Dishub Sultra penting untuk mengetahui legalitas pembangunan tersus PT. MKM
“Pemeriksaan legalitas pembangunan tersus, juga bagian dari upaya preventif terhadap kejahatan UU Pelayaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, aktivis nasional itu juga meminta Polda dan Dishub Sultra untuk memriksa kelengkapan dokumen PT. MKM dalam melakukan pembangunan tersus.
Pertama terkait dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebab ini penting karena berdampak langsung dengan lingkungan hidup.
Kemudian, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
“Amdal, RKL dan RPL merupakan dokumen penting bagi perusahaan wajib amdal sebelum melakukan kegiatan usaha,” jelasnya.
Selain itu, ada izin lokasi atau koordinat yang merupakan syarat untuk mendapatkan izin pembangunan terminal khusus (tersus).
“Namun izin pembangunan ini hanya izin untuk membangun tersus, bukan untuk mengoperasikan,” ungkapnya.
Hendro menjelaskan, untuk mendapatkan izin pengoperasian terminal khusus mesti ada rekomendasi dari syahbandar setempat setelah melakukan uji coba di tersus yang di maksud.
“Jadi izin pembangunan tersus dan izin pengoperasian tersus itu adalah dua hal yang berbeda,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Baubau Taher Laetupa saat dikonfirmasi media ini, Jumat, 13 September 2024.
“Iya belum. Kalau izin yang kami di laut itu belum ada. Pekerjaan laut belum jalan. Tapi kalau pekerjaan di darat itu bukan kewenangan kami”, kata Taher melalui pangilan Whatsapp.
“Mereka lagi menunggu penerbitan izin, sudah diproses tapi lagi menunggu. Kami sudah keluarkan rekomendasinya, tapi dari pusat belum ada”, tambahnya.
Dihubungi terpisah, Ka Wilker Sikeli, Adrisman saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa ia akan segera turun ke lokasi untuk memastikan informasi pembangunan jetty PT Margo Karya Mandiri.
“Besok saya akan turun langsung ke lokasi, jangan sampai ada penimbunan laut. Kalau dari sisi darat itu urusan mereka, bukan urusan kami (KSOP), tapi kalau mereka menimbun laut, itu yang berbahaya. Karena belum ada izinnya sama sekali. Saya sudah komunikasi dengan kepala KSOP Baubau tadi bahwa itu tidak boleh”, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan.*