KENDARIKINI.COM – Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) Sultra menggelar aksi di PT Anoa Bintang Metalindo (ABM), Kota Kendari.
SBKB menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja, mulai pemotongan gaji, ketiadaan kontrak kerja, hingga dugaan intimidasi karyawan.
Sekretaris SBKB Sultra, Muhammad Ilham, menyebut kontrak kerja merupakan hak dasar yang wajib diberikan kepada setiap pekerja.
Ia mengatakan pekerja menerima gaji sekitar Rp2,6 juta, di bawah UMK Kendari 2026 sebesar Rp3.516.070.
SBKB juga mempertanyakan laporan penghasilan pekerja ke BPJS yang disebut mencapai Rp3,5 juta.
Menurut Ilham, pekerja mengaku tidak menerima slip gaji dan pembayaran dilakukan melalui rekening kepala cabang perusahaan.
SBKB menduga terjadi pemotongan gaji tanpa penjelasan, bahkan mencapai Rp1,5 juta terhadap seorang pekerja.
Empat karyawan yang mempertanyakan potongan gaji disebut dimutasi ke Makassar dan diduga mendapat tekanan.
SBKB juga mengungkap dugaan ancaman kekerasan terhadap empat pekerja tersebut.
Ilham menyebut seorang pimpinan perusahaan diduga meminta manajer menyiapkan dua bilah badik untuk mengajak karyawan berduel.
Selain itu, SBKB meminta pemerintah menelusuri legalitas operasional PT ABM yang diduga menjalankan aktivitas produksi.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Anoa Bintang Metalindo menolak memberikan keterangan saat ditemui wartawan.
Catatan: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan pernyataan SBKB Sultra. Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Anoa Bintang Metalindo.*










