KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari mendesak Pertamina mengusut dugaan penggunaan barcode MyPertamina milik konsumen lain di SPBU THR.
SPBU tersebut berada di Jalan Budi Utomo No.34, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Kendari, Rajab, saat dikonfirmasi wartawan KENDARIKINI, Kamis malam (1/10/2026).
Rajab menilai penggunaan barcode milik konsumen lain merupakan persoalan serius dan tidak dapat dianggap sebagai kelalaian.
“Terkait penggunaan barcode orang lain, saya pikir ini bagian dari kesalahan serius, bukan lagi kelalaian,” tegas Rajab.
Ia meminta Pertamina memberikan tindakan tegas terhadap SPBU yang menggunakan barcode tidak sesuai ketentuan.
Rajab menyebut DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari telah melakukan pengawasan terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Bahkan DPR sudah coba turun ke lapangan untuk memeriksa segala permainan dan kecurangan yang dilakukan SPBU terkait barcode,” katanya.
Menurutnya, penggunaan barcode konsumen lain secara sengaja atau berulang harus menjadi perhatian Pertamina.
Rajab juga mengaitkan persoalan barcode dengan antrean BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, di Kota Kendari.
Ia khawatir penyalahgunaan barcode dapat dimanfaatkan untuk penimbunan BBM bersubsidi.
“Sekarang masih ada lagi yang menggunakan barcode orang lain, mengambil hak orang lain. Kita khawatir ini kepentingan penimbunan,” ujarnya.
Karena itu, Rajab meminta Pertamina memeriksa secara menyeluruh SPBU yang diduga menggunakan barcode milik konsumen lain.
Ia juga meminta dugaan keterlibatan petugas SPBU dalam penggunaan barcode tersebut turut diperiksa.
“Dan harus ada sanksi. Tidak ada lagi tidak ada sanksi,” pungkasnya.*













