PALEMBANG, KENDARIKINI.COM – Kejati Sumsel kembali menyita aset terkait dugaan korupsi distribusi semen PT KMM, Kamis (30/4/2026).
Penyitaan dilakukan tim Pidsus berdasarkan surat perintah Kepala Kejati dan izin Pengadilan Tipikor Palembang.
Lokasi penyitaan berada di Jalan Soekarno Hatta, Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan penyitaan terkait perkara periode 2018-2022.
Objek yang disita berupa satu unit mesin batching plant concrete kapasitas 2,5 meter kubik.
Mesin tersebut terdiri dari beberapa komponen utama dan pendukung operasional produksi beton.
Komponen meliputi aggregate storage, concrete mixer, main chasis, control cabin, dan accessories.
Selain itu, turut disita cement silo dan generator set sebagai bagian satu kesatuan alat.
Penyitaan dilakukan sesuai berita acara resmi tertanggal 30 April 2026.
Vanny memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Sumatera Selatan.*










