KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anggota DPRD Konawe, Rahmat Teguh.
Rahmat Teguh merupakan anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Gerindra.
Kasus tersebut dilaporkan pengusaha bernama Rudi Candra sejak 2022, sebelum Rahmat Teguh menjadi anggota DPRD Konawe.
Perkara tersebut hingga kini masih berproses dan berkasnya beberapa kali bolak-balik antara Polda Sultra dan Kejati Sultra.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026, Rahmat Teguh disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra telah menindaklanjuti sejumlah petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara.
Salah satu pihak yang diperiksa merupakan saksi pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.
Penyidik turut memeriksa Deny Zainal Ahuddin, yang disebut dalam surat sebagai ayah kandung Rahmat Teguh.
Pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra.
Kasi A Bidang Pidum Kejati Sultra, Sharir, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.
Namun, hasil penelitian jaksa menunjukkan masih terdapat petunjuk yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra.
“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata Sharir, Rabu (2/9/2026).
Menurut Sharir, berkas perkara kemudian dikembalikan kepada penyidik Polda Sultra untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa.
“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” ujarnya.
Dengan demikian, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 dan masih menunggu pemenuhan petunjuk jaksa.*












