Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba dengan Sabu 42 Gram
KENDARIKINI.COM – Polres Muna berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sabtu 2 November 2024.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres memperoleh informasi dari personil Polsek Tongkuno yang didampingi personil Koramil Tongkuno telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dikantor Polsek Tongkuno bersama dengan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui berinisial IO.
“Sehingga Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna menuju ke Polsek Tongkuno dan memang benar saudara IO telah diamankan,” kata Indra.
Lanjut, kata dia, adapun barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok Surya kecil yang berisi 6 (enam) sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta 15 (lima belas) sachet kosong ukuran kecil bersama beberapa barang bukti non narkotika lainnya.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap saudara IO dan diakui jika ada 25 potongan pipet warna biru berisi kristal bening sabu telah ditempelkan disekitaran jalan poros Raha – Wakuru,” ungkapnya.
Sambungnya, narkotika jenis sabu ini rupanya sebagian masih ada pada rekannya, yakni LAH. Sehingga Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan LAH saat berada di kediamannya di Desa Lahontohe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
“Saudara LAH mengakui jika 25 paket sabu yang ada dalam potongan pipet warna biru telah ditempelkan di sekitar lorong 1 Desa Lahontohe,” ujarnya.
Kemudian Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna kembali melakukan pencarian terhadap paket tersebut. Namun yang ditemukan hanya 21 (dua puluh satu) paket sabu, sedangkan 4 sachet lainnya telah diambil oleh customer.
Total keseluruhan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 47,82 Gram.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2). Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Untuk diketahui, Polres Muna pada periode Januari 2024 S/D Oktober 2024 telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba sebanyak 23 perkara dengan jumlah tersangka 31 orang.**