Berawal dari Pesta Miras dan Tersinggung, Pemuda Ini Menikam hingga Berujung Jadi Tahanan Polresta Kendari

KENDARIKINI.COM – Berawal saat pelaku MRI (25) sedang pesta miras bersama teman-temannya, lalu kemudian lewat korban memggas-gas motornya, kemudian pelaku tersinggung terhadap korban dan terjadi penganiayaan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Hariddin mengatakan TKPnya terjadi Jalan Bunga Tanjung Depan lorong SMP Islam Kota Kendari pada 1 Januari 2025.
“Kronologisnya Awalnya Pelapor sementara tidur dirumahnya datang saudara P I membangunkan pelapor dan berkata” Kita pergi liat adiknya kita dirumahnya katanya dia dipukul” kemudian pelapor bersama saudara P I lansung menuju kerumah korban, setibanya di rumahnya melihat korban sudah berlumuran darah kemudian pelapor langsung membawa ke Rumah Sakit Santaana,Akibat dari kejadian tersebut saudara korban mengalami 4 (empat) luka tusukan,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil interogasi, Bahwa pelaku mengakui benar telah melakukan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bunga Tanjung Depan Lorong SMP Islam Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,” tuturnya.
Pihaknya juga menyampaikan Pelaku merasa tersinggung ketika pelaku berteman sementara pesta miras dan korban lewat sambil mengass-gass sepeda motornya.
“Untuk sangkaan pasal, Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*