JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tetap diperingati setiap 9 Februari. FWK menilai penetapan tanggal tersebut memiliki dasar sejarah perjuangan pers nasional, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir organisasi wartawan tertentu.
Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menyatakan bahwa 9 Februari 1946 merupakan momentum penting dalam sejarah pers Indonesia. Pada tanggal tersebut, sebanyak 120 wartawan dari berbagai daerah berkongres di Solo dan menyatakan persatuan dalam mendukung kedaulatan Republik Indonesia yang saat itu terancam penjajahan kembali oleh Belanda.
“Ketika isu Indonesia dibahas di PBB, media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI memainkan peran penting untuk menyuarakan bahwa Republik Indonesia masih ada. Itu dasar sejarahnya,” kata Hendry di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hendry menilai, adanya gugatan dan perbedaan pandangan dari sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun demikian, FWK menekankan pentingnya menghormati fakta sejarah perjuangan pers nasional.
Ia juga menyoroti kondisi pers pasca reformasi dan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, UU tersebut membuka ruang kebebasan berserikat sehingga tidak ada lagi organisasi wartawan tunggal. Karena itu, seluruh organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers maupun di luar itu, diharapkan dapat bersinergi menghadapi tantangan industri media.
“Pers saat ini menghadapi tekanan ekonomi, perubahan pola baca masyarakat, serta pergeseran konsumsi informasi ke platform digital. Dewan Pers harus lebih peka terhadap kondisi kehidupan media, kesejahteraan, dan keselamatan wartawan,” ujarnya.
Dalam diskusi yang sama, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyatakan bahwa revisi atau amandemen UU Pers sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ia menilai regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan zaman, termasuk aspek perlindungan hukum bagi wartawan.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 UU Pers belum mengatur perlindungan wartawan secara komprehensif.
FWK juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk menekan angka penutupan perusahaan pers. Media arus utama dinilai semakin tertinggal dibanding media sosial dan platform digital global.
Jika kondisi ini tidak ditangani secara serius dan kolaboratif antara pemerintah dan organisasi pers, FWK mengkhawatirkan ruang publik akan dipenuhi informasi yang bias dan sarat kepentingan tertentu. Untuk itu, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang melibatkan pemerintah, organisasi pers, wartawan, dan akademisi.*










