KENDARIKINI.COM — Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual dan TPPO terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan dilakukan Unit PPA berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/112/IV/2026 tertanggal 2 April 2026.
Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau, menyebut empat terduga pelaku berhasil diamankan.
“Masing-masing berinisial KI (27), DI (26), DO (22), dan AR (31). Kasus melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMP,” katanya.
Sambungya, Korban diduga dieksploitasi di sejumlah penginapan dan hotel di wilayah Kota Kendari.
“Lokasi kejadian antara lain di Baruga, Wua-Wua, dan Lepo-Lepo sejak Januari hingga Maret 2026. Pelaku diduga memanfaatkan korban untuk melayani tamu dan memperoleh keuntungan,” tambahnya.
Lanjutnya, Polisi menyebut praktik tersebut termasuk eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang.
“Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Para pelaku diamankan di wilayah Konawe Selatan pada 30 Maret 2026 malam,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari.
“Dua pelaku diketahui juga terlibat perkara lain terkait kepemilikan senjata tajam,” tuturnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP terbaru.
“Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas,” tutupnya.*










