Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan dan Conveyort Belt Antam Pomalaa Masih Tahap Penyidikan

KENDARIKINI.COM – Setahun berlalu, kasus dugaan korupsi di PT Antam Site Pomalaa masih tahap penyidikan, Jum’at 3 April 2026.

Hal tersebut dibenarkan, Asintel Kejati Sultra, Ilham mengatakan bahwa saat ini perkara masih tahap penyidikan.

“Sudah penyidikan yang setahu saya, nanti saya konfirmasi dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan Whats App, Kamis 2 April 2026.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Irwan menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim teknis terkait hal ini, akan kami informasikan setelah mendapat datanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua proyek PT Antam Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dua proyek yang dianggarkan tahun 2012 tersebut, diantaranya pembangunan pelabuhan (port dan jetty facilities), dan pengangkutan barang (belt conveyor system).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, dua proyek tersebut dikerjakan dua kontraktor yang berbeda.

Untuk proyek pembangunan pelabuhan PT Antam dikerjakan oleh PT Adhy Karya dengan anggaran Rp420.155.904.000 atau empat ratus dua puluh milyar seratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah.

Usai dilakukan penandatanganan kontrak, selanjutnya PT Adhy Karya melakukan proses pengerjaan. Namun, dari tenggang waktu 15 bulan (1 tahun 3 bulan) masa pengerjaan pembangunan pelabuhan, PT Adhy Karya tidak mampu menyelesaikan.

“Karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” ujar Dody, Selasa (21/1/2025).

Begitupun proyek pembangunan belt conveyor system, dengan anggaran senilai
Rp178.464.416.000 atau seratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus enam puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah, tidak selesai dikerjakan PT Wijaya Karya sesuai waktu yang telah ditentukan dalam kontrak pekerjaan.

Akibat pekerjaan mangkrak, dua proyek yang telah dialokasikan negara sebagai menunjang operasional PT Antam dalam menjalankan smelter ore nikel di Pomalaa, tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Sampai saat ini pembangunan pelabuhan dan belt conveyor system tidak dapat
difungsikan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Dody.

Untuk itu, Kejati Sultra berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini, sesuai hukum tindak pidana korupsi yang berlaku di negara ini.

“Penyidik Kejati Sultra akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -