Senin, Juli 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AR terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

AR, 42 tahun, diamankan Tim URC Buser77 pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, identitas korban dan hubungan keluarga tidak diungkap secara rinci.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Menurut laporan polisi, pelapor mulai curiga setelah menemukan sejumlah aktivitas yang dianggap tidak wajar.

Pelapor kemudian menelusuri beberapa informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan terlapor.

Setelah diberikan pendampingan dan dimintai keterangan, korban mengungkap dugaan peristiwa yang dialaminya.

Korban menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi sejak tahun 2024 saat terlapor masih dekat dengan keluarga korban.

Merasa keberatan, pelapor selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak.

Berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh, polisi mengamankan AR di sebuah rumah kos di Kecamatan Kadia.

Lokasi yang disebut dalam laporan berada di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan awal, AR belum mengakui dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Polisi masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan.

Kasus tersebut ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut menjaga lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -