KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di 20 lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial FA ditangkap, Kamis (2/7/2026), sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra.
Kasus yang diungkap bermula dari pencurian sepeda motor di depan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo, Kecamatan Kambu.
Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 setelah memarkirkannya untuk mengikuti perkuliahan pada 20 Juni 2026.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku di Jalan Tekaka, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 dan pelat nomor kendaraan milik korban.
Menurut penyidik, pelaku mengaku mengambil motor yang tidak terkunci stang, lalu membawanya ke indekos dengan bantuan pengemudi ojek online.
Setelah tiba di indekos, pelaku diduga merusak kabel kendaraan agar dapat dihidupkan dan digunakan sehari-hari.
Pelaku juga mengaku berencana menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp2 juta.
Kompol Welliwanto Malau menyebut penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam dugaan aksi curanmor di 20 lokasi lain di Kota Kendari.*










