Jumat, Juli 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Sultra Ungkap Curanmor 10 TKP, Residivis Ditangkap di Konsel

KENDARIKINI.COM – Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga terjadi di 10 lokasi.

Kanit URC Resmob Subdit III Jatanras, AKP Bangga P. Sidauruk, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, dan analisis lapangan untuk mengidentifikasi pelaku.

Pelaku berinisial G ditangkap di Desa Tolowonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (30/6/2026) malam.

Polisi menyebut pelaku diduga beraksi di wilayah Kota Kendari dan merupakan seorang residivis.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial Bagas.

Saat ini, Bagas masih dalam pengejaran dan diduga berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Tim Jatanras Polda Sultra telah berkoordinasi dengan URC Kolaka untuk menangkap pelaku yang masih buron tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo dan satu unit Yamaha Mio M3.

Penyidik masih mendalami jumlah lokasi kejadian, barang bukti lainnya, serta kemungkinan keterlibatan jaringan penadah.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/298/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 1 Juli 2026.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -