KENDARIKINI.COM – Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) meminta pemerintah mengevaluasi perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.
Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, menilai evaluasi harus mengutamakan keselamatan kerja, kepatuhan regulasi, dan komitmen hilirisasi.
Menurutnya, RKAB bukan sekadar izin produksi, tetapi bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan pertambangan.
Beni menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Konawe Utara.
Ia menegaskan MAP Hukum Sultra tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, namun meminta pemerintah melakukan evaluasi objektif.
Beni juga mengingatkan adanya laporan SBSI kepada Disnakertrans Sultra dan Inspektur Tambang terkait dugaan penerapan K3.
Laporan tersebut, kata dia, memuat dugaan belum optimalnya SMK3, pelaporan kecelakaan kerja, serta pembentukan P2K3.
Selain aspek keselamatan, MAP Hukum Sultra mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi industri pertambangan.
Beni menilai perusahaan dengan kuota produksi besar seharusnya menunjukkan investasi pengolahan mineral melalui pembangunan smelter.
MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan Inspektur Tambang melakukan audit sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Tiran Indonesia terkait pernyataan MAP Hukum Sultra.*










