KENDARIKINI.COM – Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN periode Juli hingga September 2026 tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung dunia usaha.
Menurutnya, tarif listrik tetap juga memberikan kepastian bagi sektor industri di tengah dinamika ekonomi global.
Sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif mempertimbangkan kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.
Meski parameter ekonomi menunjukkan potensi perubahan, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif pada Triwulan III 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk UMKM.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah dan menjaga keandalan pasokan listrik.
PLN juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Informasi lengkap mengenai tarif listrik Triwulan III 2026 tersedia melalui situs resmi PLN.*










