Selasa, Juni 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBabak Baru Kasus Korupsi Kapal Pesiar, Polda Sultra Bakal Tetapkan Tersangka

Babak Baru Kasus Korupsi Kapal Pesiar, Polda Sultra Bakal Tetapkan Tersangka

KENDARIKINI.COM – Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal persiar Azimut 43 Atlantis senilai Rp 9,9 miliar, Selasa, 2 September 2025.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasubdit Tipikor Polda Sultra, Akbp Niko setelah ditanya terkait bakal penetapan tersangka dugaan korupsi tersebut.

“Iya (benar) secepatnya,” ungkap Kasubdit Tipikor Polda Sultra, Akbp Niko saat dikonfirmasi media ini pada hari Selasa, 2 September 2025 malam.

Anggaran senilai Rp 9,9 miliar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal persiar Azimut 43 Atlantis yang diduga merugikan keuangan negara ini bergulir di masa jabatan mantan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi.

Sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut, ditanggapi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H., menegaskan 2 minggu kedepan akan ditetapkan tersangka.

“Terkait perkara korupsi Kapal Pesiar Azimut, insya Allah 2 minggu kedepan akan segera kita tetapkan tersangka, apalagi hal ini telah menjadi sorotan berbagai pihak,” tegasnya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -