KENDARIKINI.COM – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sulawesi Tenggara mengecam dugaan kekerasan terhadap mahasiswa saat demonstrasi di Kantor Perumda Tirta Mangkaluku, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, 2–3 November 2026.
Ketua EW-LMND Sultra, Halim, menilai tindakan tersebut mencederai demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan masyarakat tidak seharusnya mendapatkan intimidasi maupun kekerasan fisik.
Demonstrasi tersebut melibatkan GAM Luwu Raya, Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Palopo, dan EK-LMND Palopo.
Aksi itu menuntut perbaikan pelayanan air bersih, transparansi tagihan pelanggan, serta evaluasi jajaran direksi PDAM Tirta Mangkaluku.
Situasi memanas setelah massa aksi tidak kunjung ditemui direktur perusahaan daerah tersebut. Insiden kemudian dilaporkan melibatkan aksi saling serang dan pengeroyokan.
Sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka. Bahkan, seorang kader perempuan LMND Palopo disebut turut menjadi korban kekerasan fisik.
“Kami mengecam keras tindakan tersebut. Mahasiswa datang menyampaikan aspirasi rakyat, bukan mencari keributan,” tegas Halim.
EW-LMND Sultra juga menyoroti langkah Polres Palopo yang telah mengamankan empat pegawai PDAM untuk menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Halim mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Ia meminta seluruh pihak yang terbukti melakukan penganiayaan diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain mendesak penegakan hukum, EW-LMND Sultra menyerukan solidaritas kepada seluruh kader LMND, organisasi mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat demokratis di Sulawesi Tenggara.
“Kami menyerukan seluruh kader LMND dan elemen gerakan mahasiswa untuk tidak tinggal diam. Solidaritas harus dibangun untuk mengawal keadilan bagi kawan-kawan di Palopo,” ujarnya.
Halim menegaskan EW-LMND Sultra siap mendorong konsolidasi solidaritas mahasiswa lintas daerah serta mengawal proses hukum hingga tuntas.*














