KENDARIKINI.COM — Seorang pria berinisial HRY resmi dilaporkan istrinya, RSK, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pemalsuan dokumen buku nikah, Rabu 3 Desember 2025.
Laporan tersebut didampingi langsung oleh kuasa hukum RSK, Ian Parma Saputra. Selain HRY, seorang wanita berinisial TA juga turut dilaporkan karena diduga berperan dalam perkara yang sama.
Saat dikonfirmasi, Ian Parma Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi ke Polda Sultra terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Benar, saya Ian Parma Saputra selaku kuasa hukum Hj. Riskayanti. Hari ini pukul 11.30 WITA kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan yang dilakukan oleh terlapor TA dan HRY,” ujarnya.
Ian menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen hingga perzinahan tersebut.
“Barang bukti semua ada, namun belum bisa kami sampaikan di sini. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses secara profesional,” tutupnya.
Pihak kepolisian diperkirakan segera melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran dugaan yang disampaikan oleh pelapor.
Sebelumnya, persoalan ini sempat mencuat ke publik setelah terjadi insiden kericuhan pada prosesi wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Enam-Enam Kendari di Ballroom Hotel Claro Kendari, Senin 1 Desember 2025.
Dalam rekaman video yang diterima Jurnalis Kendarikini.com, terlihat seorang wisudawati berinisial TA didatangi dan dilabrak oleh seorang wanita berinisial RSK. Dalam video tersebut, TA tampak berjalan sambil memegang ijazah ketika RSK menghampirinya sambil melontarkan ucapan bernada tuduhan.
“Ko wisuda di, pelakor, ih kasihannya ini pelakor, tidak ada malunya ini perempuan. Ih ngerinya, dia wisuda, dia ambil suaminya orang,” ujar RSK dalam rekaman itu.
Meski mendapat serangan verbal, TA tetap berjalan tanpa mengeluarkan respons. Sikap TA yang tetap tenang tampak memicu emosi RSK hingga mencoba menarik tangan TA. Aksi itu langsung ditepis oleh TA sambil mengatakan, “Ih kenapa kah ini.” Keributan tersebut berhasil diredam oleh sejumlah tamu wisuda yang berada di lokasi.
Di area pintu masuk ballroom, sebuah karangan bunga berukuran besar juga terlihat terpajang dengan mencantumkan nama dan foto TA. Namun bukan berisi ucapan selamat, karangan bunga itu justru memuat kalimat bernada sindiran tajam.
“Pelakor yang sudah bertahun-tahun tidur sama suami orang sampai punya anak yang tidak punya status sah di mata hukum dan agama. Tidak perlu dihina karena sudah terhina.”
Saat diwawancarai usai insiden tersebut, RSK mengaku bahwa dirinya melabrak TA karena sakit hati atas dugaan perselingkuhan antara TA dan suaminya, HRY.
“Kurang lebih empat sampai lima tahun mereka berhubungan. Perempuan ini sering ditinggalkan, tapi datang lagi jadi pelakor,” ujarnya.
RSK juga mengeklaim bahwa dari hubungan tersebut telah lahir seorang anak, serta menyebut adanya dugaan pembelian buku nikah palsu.
“Ada buku nikah palsu yang mereka beli. Mereka berzina tanpa status,” kata RSK.
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menikah dengan HRY sejak 2006. Keduanya bercerai pada 2024, namun kembali menikah secara resmi pada 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TA maupun HRY belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan RSK.
Sementara itu, Jurnalis Kendarikini.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada TA dan HRY untuk memperoleh informasi berimbang dalam pemberitaan.(Amin)*










