Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaNama Mantan Gubernur Sultra Hilang dari BAP JPU Kasus Kapal Pesiar Rp9,8...

Nama Mantan Gubernur Sultra Hilang dari BAP JPU Kasus Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Kejanggalan

KENDARIKINI.COM – Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mendadak tidak tercantum dalam daftar saksi pada berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 senilai Rp9,8 miliar.

Padahal, Ali Mazi yang kini menjabat Anggota DPR RI Dapil Sultra diketahui pernah diperiksa sebagai saksi oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, sekitar akhir Oktober 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap setelah kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju, menerima salinan BAP dari JPU dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (30/1/2026).

“Kami juga baru tahu saat menerima BAP di persidangan. Apakah itu dihilangkan oleh JPU atau dari kepolisian, kami tidak tahu,” ujar Rizal Hadju kepada Kendarikini.com, Selasa (3/2/2026) malam.

Rizal menduga, hilangnya nama Ali Mazi bukan dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Sebab, pemeriksaan Ali Mazi oleh penyidik dilakukan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara (P-19) terhadap dua tersangka awal, yakni Direktur Utama CV Wahana Aini Landia dan eks Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Aslaman Sadik.

“Setelah P-19 itulah Idris ditetapkan sebagai tersangka ketiga, dan saat itu Ali Mazi diperiksa di Polsek Menteng. Keterangannya dituangkan dalam BAP,” jelas Rizal.

Menurutnya, sebelum adanya P-19 dari jaksa, Ali Mazi tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu, Rizal menilai hilangnya nama Ali Mazi dari BAP menjadi kejanggalan serius dalam proses hukum perkara tersebut.

“Dengan tidak dicantumkannya Ali Mazi sebagai saksi, maka kesempatan untuk diperiksa di persidangan seolah tertutup, tanpa permintaan majelis hakim maupun kuasa hukum,” tegasnya.

Meski demikian, pihak terdakwa memastikan tetap akan mengajukan Ali Mazi sebagai saksi di persidangan, karena dinilai memiliki peran krusial dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama mengakui bahwa Ali Mazi memang pernah diperiksa oleh penyidik.

“Hilang bagaimana? Sudah pernah kita ambil keterangannya. Kalau di jaksa, kami belum tahu,” singkat Niko.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sultra Muh Ilham mengaku belum mengetahui persoalan tersebut, meski tahap pertama penanganan berkas perkara berada di Kejati Sultra.

“Soal substansi itu, silakan tanyakan langsung ke penyidiknya. Saya tidak ada informasi terkait itu,” ujar Ilham, Rabu (4/2/2026).

Diduga Berperan Sejak Awal Pengadaan Kapal

Dalam perkara ini, Ali Mazi yang saat itu menjabat Gubernur Sultra pada 2019 diduga telah menargetkan sejak awal pembelian kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 jenis yacht milik Romy Winata, melalui orang dekatnya Sukamto Effendy alias Toto.

Rizal Hadju menyebut, Ali Mazi bahkan telah menentukan spesifikasi kapal berbendera Singapura tersebut sejak awal dan menunjuk Toto untuk mengurus proyek pengadaannya, meski yang bersangkutan tidak memiliki perusahaan pengadaan kapal.

“Atas perintah Ali Mazi, klien kami mencari perusahaan pengadaan kapal. Namun dalam proses lelang, pejabat ULP justru menunjuk CV Wahana,” ungkap Rizal.

Setelah CV Wahana ditetapkan sebagai pemenang tender, Toto disebut tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Bahkan, Toto diduga melakukan komunikasi langsung dengan Romy Winata sebagai pemilik kapal.

“Kapal itu dibawa ke Kendari dan dibayar senilai Rp8 miliar melalui CV Wahana ke rekening Romy Winata. Ada aliran uang negara, namun rekening tersebut tidak dijadikan barang bukti,” beber Rizal.

Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa kapal pesiar tersebut sesungguhnya dibeli untuk kepentingan pribadi, dan kepemilikan kapal masih terus ditelusuri dalam persidangan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -