KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna memberikan pelayanan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Mahasiswa Masyarakat Desa Guali (SEMMAGI) terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy, Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Rabu (4/2/2026).
Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.50 WITA tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Raja Saputra Pratama, dengan jumlah massa sekitar 100 orang. Massa menyasar dua lokasi, yakni Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna Barat.
Salah satu tuntutan utama massa aksi adalah meminta agar seluruh aktivitas pondok pesantren dihentikan, menyusul dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.
Sekira pukul 10.00 WITA, massa tiba di depan jembatan masuk pondok pesantren dan menyampaikan orasi secara bergantian. Massa kemudian berupaya memaksa masuk ke halaman pondok pesantren, namun mendapat penolakan dari orang tua santri, pengajar, dan para santri.
Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Camat Kusambi, serta Kepala Desa Kasakamu, namun massa tetap memaksa masuk sehingga terjadi bentrok antara pengunjuk rasa dan pihak pondok pesantren.
“Personel pengamanan berhasil mengendalikan situasi, meski massa aksi sempat melakukan pengrusakan pada jembatan masuk pondok pesantren,” ujar Kasi Humas Polres Muna Iptu Muh Jefri.
Sekira pukul 12.50 WITA, massa aksi meninggalkan lokasi pondok pesantren dan bergerak menuju Kantor DP3A Kabupaten Muna Barat di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi.
Hingga saat ini, situasi keamanan dilaporkan aman dan terkendali. Personel Polsek Kusambi masih disiagakan di depan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy untuk mengantisipasi perkembangan situasi.
Terkait penanganan dugaan tindak pidana pencabulan, Iptu Muh Jefri menegaskan bahwa perkara tersebut telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Muna dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.
“Kami pastikan perkara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.*










