KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata membantah keterangan beberapa Petinggi PT Marketindo Selaras (MS) di Lamooso yang sebelumnya diterbitkan media ini, Selasa 4 Maret 2025.
Diketahui, pernyataan pihak MS telah mengakuisisi seluruh Aset PT Sumber Madu Bukari (SMB) yakni HGB 66,24 Hektar dan termasuk Floating Lokasi 1.300 Hektar.
Massa Tokoh Masyarakat Tani Kecamatan Angata, Kadir, mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan MS di Lamooso diduga adalah sebuah penyesatan dan pembohongan publik.
Ditambah lagi Saiman Saranani menyampaikan bahwa salah satu sebab pailitnya PT SMB (perusahaan tebu 1996) adalah gejolak rakyat akibat pembebasan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh masyarakat yang digusur paksa oleh perusahaan sebelum adanya pembayaran ganti rugi.
Senada dengan Kadir Masa, akibatnya tahun 1999 kantor dan perkebunan tebu PT SMB dibakar masyarakat sehingga aktivitas perusahaan jadi lumpuh total. Bahkan beberapa tokoh pada waktu itu langsung ditangkap karena dianggap sebagai aktor intelektual.
“Artinya bahwa ada sejumlah persoalan yang ditinggalkan oleh PT Sumber Madu Bukari yang tidak selesai hingga sekarang,” katanya.
Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Kecamatan Angata, Tutun menambahkan, masyarakat telah melakukan dialog dan gelar data mulai tingkat Kecamatan Angata sampai tingkat Kabupaten Konawe Selatan nyatanya hingga saat ini MS tidak bisa menunjukkan Dokumen Akuisisi dari PT SMB, PT BMP ke PT MS, apalagi Flotting Lokasi 1.300 Ha.
Kemudian, salah satu bukti yang menguatkan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata ialah adanya Grafik Kronologis yang di buat oleh Dirjen Pemetaan dan Pengukuran ATR BPN RI tahun 2020 berdasarkan dokumen yang di ajukan sebagai sebagai syarat proses Penerbitan HGU.
Diuraikan, Salah satu poin yang disebutkan dalam grafik kronologis bahwa yang menjadi hak PT MS dalam proses Akuisisi sebagaimana Aset yang disebutkan dalam putusan pengadilan Niaga No.33/pailit/JKT pusat /2003/PN.Niaga jkt. Pusat 18 Nopember 2003 hanya HGB 66,24 hektar beserta Mess dan kendaraan.
“Sehingga kesimpulan dari Dirjen Pengukuran dan Pemetaan ATR BPN RI bahwa Flotting 1.300 tidak termasuk Aset SMB karena tidak adanya dokumen sebagai dasar Kepemilikan aset oleh PT Sumber Madu Bukari sebagaimana yang di klaim PT Marketindo Selaras,” ujarnya.
Selanjutnya, pada bulan Maret 2024 silam, pihak PT MS mengundang beberapa orang yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dan kerjasama secara sepihak.
Hal ini bertujuan untuk memuluskan pengurusan proses penerbitan HGU, bahkan ironisnya dijadikan sebagai dasar penggusuran paksa lahan dan tanaman tumbuh masyarakat serta pengrusakan rumah warga.
Salah satu petani, Habil Mokora menjelaskan, justru dengan adanya permintaan MS untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dari masyarakat di bulan Maret 2024 di jakarta itu menunjukkan bahwa tidak adanya dokumen akuisisi yang dimiliki Oleh MS pada Flotting 1.300 HA.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sultra pada Selasa (25/2/2025) silam, surat pernyataan itu dibantah oleh Sugi, ST., MSc.
“Itu pernyataan saya dimanipulasi, lembaran pertamanya diganti, jadi tidak benar saya menyerahkan lokasi 1300 ke pihak MS,” jelasnya.
Terakhir, salah satu anggota Framatal, Pirman Saranani mengungkapkan bahwa peta bidang yang yg dikeluarkan Oleh BPN tahun 2023 dan di ajukan di BPN pusat tahun 2023 telah di anulir pada saat audiensi antara Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata dengan pihak kementerian ATR BPN RI di Jakarta.
“Karena diduga ada kongkalikong antara PT MS dan pihak Tim ukur ATR BPN,” tutupnya.**










