Hari Lingkungan Hidup Sedunia, WALHI Desak Hentikan Ekspansi Tambang Nikel dan Selamatkan Pulau Kabaena

KENDARIKINI.COM – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyerukan penghentian ekspansi industri tambang nikel yang terus menggerus ruang hidup rakyat, merusak ekosistem pesisir, dan memperparah ketimpangan pembangunan di wilayah-wilayah rentan seperti Pulau Kabaena.

Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana menjadi contoh nyata ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam. Meski menjadi salah satu pusat eksploitasi nikel, masyarakat Kabaena justru menghadapi kerusakan infrastruktur jalan, krisis air bersih, degradasi lingkungan, dan lemahnya akses pelayanan dasar.

“Ada ironi besar di Kabaena: kekayaan alam dikeruk, tapi jalanan penuh lubang, air bersih sulit didapat, dan masyarakat hanya menerima debu dan kerusakan. Ini bukan pembangunan, tapi bentuk baru dari ketidakadilan ekologis,” ujar Andi Rahman, Direktur WALHI Sulawesi Tenggara.

Data WALHI mencatat bahwa ekspansi tambang nikel di Sulawesi Tenggara tidak hanya menyebabkan deforestasi dan pencemaran air, tapi juga mengganggu ketahanan pangan lokal, menghancurkan kebun rakyat, serta merampas wilayah tangkap nelayan. Pulau-pulau kecil seperti Kabaena dan Labengki kini menghadapi tekanan ekologis yang jauh melampaui daya dukungnya.

Momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, WALHI mengajak untuk menolak model pembangunan yang menghancurkan pulau-pulau kecil atas nama transisi energi. Transisi yang adil tidak boleh dibangun di atas reruntuhan ruang hidup rakyat dan kehancuran ekosistem.

“Jika negara sungguh-sungguh ingin menjaga lingkungan hidup dan masa depan generasi, maka penyelamatan pulau-pulau kecil dan penghentian ekspansi tambang adalah langkah mendesak,” tegas Andi Rahman.

WALHI Sultra mendesak pemerintah untuk :

1. Memberlakukan moratorium tambang nikel di wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir.
2. Mencabut izin-izin tambang yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat.
3. Memulihkan infrastruktur dan ekosistem yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
4. Menghentikan praktik pengelolaan tambang yang eksploitatif dan tidak transparan.
5. Mengutamakan perlindungan wilayah kelola rakyat sebagai bagian dari keadilan ekologis.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait