KENDARIKINI.COM – LBH PKC PMII Sulawesi Tenggara mengecam dugaan penganiayaan di area PT Merbau Jaya Indah Raya, Jumat (3/7/2026).
Korban bernama Ranun Saputra telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Landono secara resmi.
Laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Melapor (STBL) yang telah diterbitkan kepolisian.
Direktur LBH PKC PMII Sultra, La Ode Muhamad Imran, menegaskan setiap warga berhak memperoleh perlindungan hukum.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.
Imran menyatakan dugaan kekerasan fisik harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penentuan bersalah atau tidak, katanya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
LBH PKC PMII Sultra berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada korban selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Lembaga itu juga akan mengawal penanganan perkara agar aparat bekerja sesuai prosedur dan menjamin hak korban.
Selain itu, LBH meminta pihak PT Merbau Jaya Indah Raya bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan penyidik.
Perusahaan juga diharapkan memastikan sistem pengamanan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak asasi manusia.
LBH PMII Sultra mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
Masyarakat diminta menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.*










