Sabtu, Juli 4, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tegaskan Tersangka Pencabulan Tak Dibebaskan, Hanya Ditangguhkan

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari membantah informasi yang menyebut tersangka kasus pencabulan disertai persetubuhan telah dibebaskan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menegaskan tersangka hanya memperoleh penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penangguhan diberikan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dan permohonan resmi dari kuasa hukumnya.

“Tersangka tidak dibebaskan. Penangguhan diberikan agar tersangka menjalani pengobatan secara intensif,” ujar Welliwanto.

Ia menjelaskan, selama ditahan di Rutan Polresta Kendari, tersangka beberapa kali mengalami gangguan kesehatan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tersangka terjangkit tuberkulosis (TBC), penyakit menular melalui percikan droplet saat batuk atau bersin.

Penyidik kemudian menggelar perkara untuk membahas permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

Hasil gelar perkara menyetujui penangguhan penahanan dengan syarat wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polresta Kendari.

Polisi menegaskan tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik selama menjalani masa penangguhan penahanan.

Welliwanto memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan karena penangguhan tersebut.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kendari.

Selain itu, berkas perkara telah memasuki Tahap I dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu keterangan resmi kepolisian.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum hingga proses persidangan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -