KENDARIKINI.COM – Unit Reskrim dan Timsus Polsek Kemaraya menangkap pemuda berinisial K alias Udin (26) atas kasus pencurian di Kendari.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Papalimba, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kamis (5/3/2026), tanpa perlawanan.
Kapolsek Kemaraya IPTU Busranuddin mengatakan, pelaku mencuri ponsel dengan memanjat balkon lantai dua rumah korban.
Aksi pencurian terjadi di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Selasa dini hari (3/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Korban, Nunung Dewi Asmana, sebelumnya meletakkan ponsel milik anaknya di railing tangga depan kamar pada Senin malam.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, pelaku memanjat tembok samping teras hingga mencapai balkon lantai dua rumah korban.
Pelaku kemudian masuk karena pintu lantai dua tidak terkunci dan mulai mencari barang berharga di dalam rumah.
Saat itu, pelaku menemukan satu unit ponsel Vivo Y04S di atas railing tangga lalu membawanya kabur.
Kejadian baru diketahui korban sekitar pukul 03.00 WITA ketika bangun untuk makan sahur.
Korban mendapati ponsel telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1.399.000.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku sempat membawa ponsel curian ke tempat servis untuk dilakukan reset ulang.
Setelah itu, ponsel digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp500.000.
Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Busranuddin.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*










