KENDARIKINI.COM — Polresta Kendari akan bersurat ke Inspektorat Sultra terkait dugaan pungutan liar di SMKN 4 Kendari.
Dugaan pungutan sebesar Rp270 ribu per siswa kini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan APIP.
“Masih penyelidikan, kami sudah koordinasi dan akan bersurat ke inspektorat provinsi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Namun, Inspektorat Sultra mengaku belum menerima surat resmi dari Polresta Kendari hingga saat ini.
“Secara pribadi, belum ada surat masuk terkait itu,” kata Ariyanto Lamato dari audit investigatif Inspektorat.
Menanggapi hal itu, polisi menyebut surat kemungkinan dikirim dalam waktu dekat.
“Minggu ini mungkin,” singkat AKP Welliwanto Malau.
Kasus ini sebelumnya disorot Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan dan Pembangunan Sultra.
Mereka menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara pihak sekolah menyebut iuran berasal dari kesepakatan orang tua siswa.
Dana tersebut diklaim untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah.
Namun, audit Dinas Pendidikan Sultra menyatakan pungutan itu melanggar aturan.
Polisi masih mendalami kasus melalui Unit Tipikor Polresta Kendari.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hingga kini, hasil penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara resmi.*










