KENDARIKINI.COM — Dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Konawe Utara mulai mencuat ke publik, Selasa (5/5/2026).
Mantan Sekretaris Dewan, Siharto K. Panto, menjadi sorotan setelah diperiksa penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi belanja pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Kasus ini tengah ditelusuri Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Undangan klarifikasi dilayangkan penyelidik sejak 21 April 2026 kepada yang bersangkutan.
Agenda pemeriksaan dijadwalkan pada 30 April 2026 dan telah dipenuhi oleh Siharto.
Polisi menyebut proses tersebut masih dalam tahap klarifikasi awal.
“Masih undangan klarifikasi,” kata Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo.
Meski demikian, publik menilai klarifikasi kerap menjadi awal peningkatan status hukum.
Kasus korupsi biasanya berkembang dari klarifikasi menjadi pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.
Dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Anggaran sekretariat DPRD mencakup berbagai kegiatan operasional dan pengadaan strategis.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Status hukum Siharto juga belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tenggara.
Publik menunggu transparansi dan langkah tegas aparat penegak hukum.
Polda Sultra diharapkan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.*










