KENDARIKINI.COM – Seorang pekerja lokal PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Andri Ferdiansyah, melaporkan dugaan tuduhan palsu ke Polsek Bondoala.
Laporan itu diajukan pada Minggu, 26 Juli 2026, didampingi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara.
Andri mengaku tuduhan disampaikan melalui panggilan WhatsApp oleh inisial H, mewakili seorang TKA PT VDNI berinisial Mr. A.
Ia dituduh berhenti di jalan untuk menurunkan jerigen saat menjalankan tugas sebagai pengemudi dump truck.
Andri membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ia hanya menepi untuk beristirahat karena mengantuk demi keselamatan kerja.
“Saya tidak pernah menurunkan jerigen. Saya berhenti karena mengutamakan keselamatan saat mengemudi,” ujar Andri.
Ia menilai tuduhan itu tidak didukung bukti yang jelas, namun dijadikan dasar pengembalian ke HRD.
Proses tersebut, menurut Andri, berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja sehingga merugikan nama baiknya.
Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, mengatakan pekerja wajib mendapat perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.
Menurutnya, setiap tuduhan yang berdampak pada hubungan kerja harus dibuktikan melalui mekanisme yang objektif dan transparan.
KSBSI mendampingi Andri untuk memastikan hak-haknya sebagai pekerja tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Iswanto juga meminta PT VDNI mengambil tindakan tegas apabila TKA tersebut terbukti melanggar hukum melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia meminta perusahaan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai status keimigrasian TKA apabila memenuhi ketentuan hukum.
KSBSI turut meminta PT VDNI mengedepankan verifikasi, klarifikasi, serta asas praduga tak bersalah sebelum mengambil keputusan terhadap pekerja.*










