Kolaka Timur – Unit Reskrim Polsek Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), melakukan kegiatan upaya paksa berupa penahanan, kepada dua orang tersangka pelaku penganiayaan.
Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Aladin, S.Pd bin Gendo, kemudian Lukman Bin Sakaria. Keduanya beralamat di Desa Konawendepiha, Kecamatan Ueesi, Koltim.
Tersangka ditahan oleh Sat Reskrim Polres Koltim selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2023, sampai dengan tanggal 19 September 2023.
Polsek Uluiwoi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media mengungkapkan, kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana, secara bersma-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan, sebagaimna dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penahanan yang dilakukan merupakan upaya terakhir dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Tersangka dikhawatirkan tidak dapat dihadirkan disidang pengadilan atau dalam hal dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyidikan karena tersangka tidak kooperatif;
b. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.*










