KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui rehabilitasi tiga perkara narkotika.
Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.
Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyatakan penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice.
Pendekatan tersebut memungkinkan tersangka penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana penjara.
Perkara pertama melibatkan tersangka Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Tersangka disangka melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.
Perkara kedua melibatkan dua tersangka dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Keduanya yakni I M. Rahmani alias Mani dan Efendi alias Nyamuk.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ketiga melibatkan tersangka Hamdanor alias Hamdan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah syarat hasil penyidikan.
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Namun penyidikan memastikan mereka bukan bagian jaringan peredaran gelap narkotika.
Para tersangka juga tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, hasil asesmen terpadu menyatakan para tersangka merupakan pengguna atau pecandu narkotika.
Para tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir narkotika.
Jampidum meminta kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Pedoman itu mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.*










